Kamis, 01 Desember 2016

Makalah Majelis Ta'lim

Filled under:


MAJLIS TA’LIM
Makalah ini Disusun Guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Martono M.Pd.I.
Disusun oleh :
1.     Anggi Astri Rahayu (23040160028)
2.     Fajriyatul Muflikhah (23040160030)
PENDIDIKAN GURU MADRASAH  IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
TAHUN AKADEMIK 2016
==========================================

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita taufiq, hidayah, serta inayahnya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul ”MAJELIS TA’LIM” atas dukungannya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.Bapak Dr. H. Rahmat Hariyadi, M., Pd. selaku rektor di IAIN Salatiga yangtelah memberikan saran, ide dan kesempatan untuk menggunakan fasilitas di IAIN Salatiga.
2.Bapak Martono M.Pd.I selaku dosen program studi yang memberikan bimbingan, saran dan ide untuk bisa menyusun makalah ini.
3.  Kedua orang tua yang telah mendokan setiap waktu  sehingga makalah ini telah tersusun, serta
4.  Teman-teman yang telah memberi motivasi, dan dorongan semangat kepada kami.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dalam penyusunan kalimat, tata bahasa maupun isinya. Oleh karena itu, kritikan dan saran yang membangun sangat kami butuhkan, sehingga apa yang kami kerjakan dapat bermanfaat bagi orang lain.


Salatiga, 8 November 2016

Penyusun




DAFTAR ISI







BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Pendidikan adalah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang di laksanakan secara sadar baik dari pihak terdidik. Kesadaran dalam melaksanakan pendidikan adalah dimasukkan untuk mencapai kedewasaan dan kematangan berfikir yang dapat di usahakan   melalui beberapa proses pendidikan yaitu proses pendidkan formal, informal dan non formal.

Lembaga pendidikan islam luar sekolah adalah pendidikan yang di kelola oleh masyarakat diluar pendidikan sekolah. Di tandai dengan mencul Taman Pendidikan Al-qur’an(TPA), taman kanak-kanak Al-quran (TKA), majlis ta’lim dan betuk-bentuk pengajian keagamaan lainnya.

Majlis ta’lim sebagai salah satu bentuk pendidikan islam yang bersifat Nonformal, tampak memiliki kekhas tersendiri. Majlis ta’lim tidak terikat pada paham dan organisasi keagamaan yang sudah tumbuh berkembang. Sehingga menyerupai kumpulan pengajian yang di selenggarakan atas dasar kebutuhan untuk memahami islam.

B.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Majelis Ta’lim ?
2.      Bagaimana beretika dalam Majelis Ta’lim ?
3.      Apa saja macam-macam Majelis Ta’lim ?
4.      Apa saja kegunaan Majelis Ta’lim ?



C.   Tujuan Penulisan

1.      Agar dapat mengetahui tentang pengertian Majelis Ta’lim
2.      Agar dapat mengetahui cara beretika dalam Majelis Ta’lim
3.      Agar dapat mengetahui berapa dan apa saja macam Majelis Ta’lim
4.      Agar dapat mengetahui fungsi dari Majelis Ta’lim


BAB II

PEMBAHASAN


A.   Pengertian Majelis Ta’lim

Dalam kamus bahasa majlis adalah lembaga (organisasi ) sebagai wadah pengajian dan kata majlis dalam kalangan ulama’ adalah lembaga masyarakat nonpemerintah yang terdiri atas para ulama islam[1]Arti ta’lim adalah pengajaran, jadi Majlis ta’lim adalah secara bahasa adalah tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama islam. Secara istilah majlis ta’lim adalah lembaga pendidikan non formal islam yang memiliki kurikulum tersendiri.
Dengan demikian majlis ta’lim dapat dipahami sebagai suatu institut dakwah yang menyelenggarakan pendidikan agama yang berciri non-formal, tidak teratur waktu  belajar, para peserta disebut jamaah dan bertujuan khusus untuk usaha memasyrakatkan islam.
 Adanya majlis ta’lim di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk menambah ilmu dan keyakinan agama yang akan mendorong pengalaman ajaran agama sebagai silaturahmi anggota masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya(alawiyah, 1997:78) majlis ta’lim juga berguna dalam membina dan mengembangkan kehidupan beragama dalam rangka membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT. 
Adapun dalil tentang majlis ta’lim

ياَءيُّهَاالَّدِيْنء اَمّنُوْ اِاذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْ فِى الْمَجَلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ  وَاِذَا ِقيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُ وْا يَرْفَعِ اللهُ الَّدِيْنَءَامَنُوْامِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوْاالعِلْمَ دَرَجَتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ الْخَبِيْرٌ(11)
Artinya:
Hai orang-prang yang beriman,apabila di katakan kepadamu,”berlapanglah-lapanglah dalam majelis” maka lapangkanlah,niscaya Allah akan memberikan kelapanganuntukmu. Dan apabila dikatakan,”berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan menigkatkan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat.  Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tujuan majlis ta’lim:
a.       Majlis ta’lim sebagai tempat belajar, maka tujuan majlis ta’lim adalah menambah ilmu dan keyakinan agama agam yang mendorong pengalaman ajaran agama.
b.      Majlis ta’lim berfungsi bertujuan sebagai kontak silaturahmi
c.       Majlis ta’lim berfungsi mewujudkan minat sosial maka tujuannya meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya.[2]

B.   Etika dalam Majelis Ta’lim[3]

Tentu kita tahu bahwa menuntut ilmu itu bisa diraih dengan duduk-duduk di majelis ilmu atau belajar dengan metode lainnya. Menuntut ilmu dalam sebuah majelis, ada adap yang harus kita jaga, agar sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah saw. Diantaranya sebagai berikut :
1.      Ucapkanlah salam ketika hendak memasuki suatu majelis.
Terjemahan QS An-Nuur ayat 27 Allah swt berfirman,
artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” Juga dalam HR At Tirmidzi no 2706, Berkata Al Albani hadits ini Hasan Shahih, “Bilamana kalian telah sampai pada sebuah majelis, hendaklah mengucapkan salam, dan apabila ingin duduk maka duduklah, maka kemudian apabila ingin pergi maka ucapkanlah salam, sebab bukankah yang pertama itu lebih baik daripada yang terakhir.

2.      Tidak menyuruh orang lain berdiri atau bergeser tempat  duduknya.

Dalam HR Bukhari disebutkan bahwa Rasul “Melarang seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempat semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah.”

3.      Dilarang duduk di tengah atau di antara orang lain tanpa izin.
Rasul bersabda “Tidak halal bagi seseorang memisahkan dua orang melainkan atas izin mereka berdua.” (HR Abu Daud, Al Albani berkata hadits ini hasan shahih).

4.      Tidak berbisik-bisik antara dua orang tanpa melibatkan ahli majelis yang lain.
Nabi saw bersabda “Janganlah dua orang saling berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga sebab hal itu dapat membuatnya sedih.” (Muttafaq ‘Alaihi).

5.      Dianjurkan membaca Dzikrullah dan tilawah
Tidaklah sekelompok kaum beranjak dari tempat duduknya yang tidak disebutkan di dalam nama Allah, melainkan seakan mereka beranjak dari bangkai keledai dan mereka dalam kerugian.” (HR Abu Daud, Al Albani berkata hadits ini hasan shahih).

6.      Menjaga kebersihan diri, hati dan tempat dalam majelis.
Berdasarkan Hadits Riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa “Sesungguhnya Allah swt itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.”

7.      Berlapang-lapanglah dalam majelis.
Dalam HR Bukhari, disebutkan bahwa “Melarang seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempat semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah.”

8.      Mambaca do’a panutup majelis.
Sangat dianjurkan membaca do’a saat majelis do’a selesai. Do’a tersebut berbunyi :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَ وَبِحَمْدِكَ اَشْهَدُاَنْ لَاإِلَهَ إِلَّاَاَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
(Subhaanaka Allahumma wabihamdika asyhadu an laa-ilaaha illaa Anta astaghfiruka wa-atuubu ilaik)
Artinya :
Maha Suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Illah kecuali Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.” (Do’a ini diambil dari potongan HR Abu Daud).

C.   Macam-macam Majelis Ta’lim[4]

Majelis Ta’lim dapat dibedakan dari segi lingkungan, kelompok sosial, dasar pengikat peserta, metode penyajian, dan tipe kepengurusannya.
1.      Berdasarkan Lingkungan Jama’ahnya
a.       Majelis Ta’lim Pinggiran. Menunjukkan tempat yang biasanya didiami oleh masyarakat ekonomi lemah.
b.      Majelis Ta’lim Gedongan. Terdapat di daerah elite lama dan baru, dimana penduduknya dianggap kaya dan terpelajar.
c.       Majelis Ta’lim Kantoran. Diselenggarakan oleh karyawan suatu kantor atau perusahaan yang mempunyai ikatan yang sangat erat dengan kebijaksanaan kantornya.
d.      Majelis Ta’lim Usroh. Jama’ahnya adalah remaja dengan aliran politik atau agama tertentu.

2.      Berdasarkan Kelompok Sosial Jama’ahnya
a.       Majelis Ta’lim Kaum Bapak
b.      Majelis Ta’lim Kaum Ibu
c.       Majelis Ta’lim Remaja
d.      Majelis Ta’lim Campuran

a.       Berdasarkan Dasar Jama’ahnya
b.      Majelis Ta’lim yang diselenggarakan oleh masjid atau mushola tertentu, yang pesertanya dari orang-orang yang berada di sekitar masjid atau mushola yang bersangkutan.
c.       Majelis Ta’lim yang diselenggarakan oleh kantor atau instansi tertentu, yang pesertanya terdiri dari pegawai, karyawan beserta keluarganya.
d.      Majelis Ta’lim yang diselenggarakan oleh RT/RW tertentu, yang pesertanya terdiri dari warga RT/RW tersebut.

3.      Berdasarkan Metode Penyajiannya
a.       Majelis Ta’lim yang diselenggarakan dengan metode ceramah.
b.      Majelis Ta’lim yang diselenggarakan dengan metode halaqah.
c.       Majelis Ta’lim yang diselenggarakan dengan metode muzakarah.
d.      Majelis Ta’lim yang diselenggarakan dengan metode campuran.
4.      Berdasarkan Tipe Kepengurusannya
a.       Pengurus yang sendirian. Yaitu pemilik majelis ta’lim, pengurus dan juga sekaligus sebagai guru tetap.
b.      Pengurus bersifat pribadi, dengan dibantu oleh keluarga atau murid.
c.       Pengurus berstruktur organisasi dengan pembagian tugas untuk masa kepengurusan dua sampai tiga tahun yang dipilih oleh jama’ah.
d.      Pengurus berstruktur organisasi yang ditentukan oleh ketua dan ada pembagian tugas. Ketua dapat merangkap sebagai guru.
e.       Pengurus berstruktur dan pembagian tugas dengan periode atau tanpa periode kepengurusan. Yang dibentuk dengan surat keputusan (SK) kantor bersangkutan.


D.   Fungsi Majelis Ta’lim


Majelis Ta’lim memiliki beberapa fungsi atau kegunaan, diantaranya yaitu :

*      Membina dan mengembangkan ajaran islam dalam rangka membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT
*      Sebagai teman rekreasi rohaniyah karena penyelenggarakan bersifat santai
*      Sebagai ajang berlangsung silaturahmi masa yang dapat menghidupkan  da’wah dan ukhuwah islamiyah
*      Sebagia sarana dialog berkesinambungan antar ulama dan umara’ dengan umat
*      Sebagai media penyampaian gagsan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa pada umumya [5]



BAB III

PENUTUP


A.   Simpulan

Arti ta’lim adalah pengajaran, jadi Majlis ta’lim adalah secara bahasa adalah tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama islam. Secara istilah majlis ta’lim adalah lembaga pendidikan non formal islam yang memiliki kurikulum tersendiri.Dengan demikian majlis ta’lim dapat dipahami sebagai suatu institut dakwah yang menyelenggarakan pendidikan agama yang berciri non-formal, tidak teratur waktu  belajar, para peserta disebut jamaah dan bertujuan khusus untuk usaha memasyrakatkan islam.
Etika dalam majlis ta’lim
a.       Ucapkanlah salam ketika hendak memasuki suatu majelis.
b.      Tidak menyuruh orang lain berdiri atau bergeser tempat  duduknya.
c.       Dilarang duduk di tengah atau di antara orang lain tanpa izin.
d.      Dilarang duduk di tengah atau di antara orang lain tanpa izin.
e.       Tidak berbisik-bisik antara dua orang tanpa melibatkan ahli majelis yang lain.

Macam-macam Majelis Ta’lim

1.      Berdasarkan Lingkungan Jama’ahnya
2.      Berdasarkan Kelompok Sosial Jama’ahnya
3.      Berdasarkan Dasar Jama’ahnya

Fungsi Majelis Ta’lim:

*      Membina dan mengembangkan ajaran islam dalam rangka membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT
*      Sebagai teman rekreasi rohaniyah karena penyelenggarakan bersifat santai
*      Sebagai ajang berlangsung silaturahmi masa yang dapat menghidupkan  da’wah dan ukhuwah islamiyah
*      Sebagia sarana dialog berkesinambungan antar ulama dan umara’ dengan umat

B.   Saran

Menurut kami, makalah yang saya buat belum sempurna masih banyak kekurangan dan masih banyak masukan dari beberapa pihak. Dari penyusunan makalah ini terutama dalam hal tentang majlis ta’lim  Semoga apa yang di kami buat makalah ini bisa bermanfaat bagi orang lain.



DAFTAR PUSTAKA


Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indinesia pusat Bahasa,(Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama,2008),cet.ket-4, hal.859

Tutty Alawiyah, Strategi Dakwah di Lingkungan Majlis Ta’lim, (Bandung: Mizan,1997), cet.1, hal.78
Dra.Hj.Enung K Rukiati dan Dra.Fendi Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,(Bandung:Pustaka Setia, 2006),Cet.1,hal.134




[1] Departemen Pendidikan dan kebudayaan,Kamus besar Bahasa Indinesia pusat Bahasa,(Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama,2008),cet.ket-4, hal.859
[2] Tutty Alawiyah,strategi Dakwah di lingkungan Majlis Ta’lim,Bandung: Mizan,1997,cet.1,hal.78
[5] Dra.Hj.Enung K Rukiati dan Dra.Fendi Hikmawati,sejarah pendidikan islam di indonesia,(Bandung:Pustaka Setia, 2006),Cet.1,hal.134

0 komentar:

Posting Komentar